selamat pagi.. sy ingin bertanya mengenai pengisian lampiran 3 SPT PPh badan tahunan (rupiah). dalam hal ada kredit pajak pph pasal 22, nama siapa yg harus dimasukkan sebagai pemotong? nama wajib pajak atau bank pemotongnya?
Dijelaskan sesuai petunjuk PER-19/2014
DEDY FERY VERDIAN