Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

selamat pagi.. sy ingin bertanya mengenai pengisian lampiran 3 SPT PPh badan tahunan (rupiah). dalam hal ada kredit pajak pph pasal 22, nama siapa yg harus dimasukkan sebagai pemotong? nama wajib pajak atau bank pemotongnya?


Jawaban

Dijelaskan sesuai petunjuk PER-19/2014

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S L P P
E G P N S