PT B (Luar negeri) adalah customer PT A (Indonesia). User membeli ban di PT B namun setelah digunakan user tersebut mengalami kecelakaan karena kerusakan ban (bread Separation) sehingga menyebabkan kerugian pada user. Atas biaya kerusakan mobil, direimbust ke PT B. Kemudian PT B mereimburs ke PT A. Sebagai informasi, biaya masuk ke claim tyre dengan deskripsi “ claim Bead separation”. Apakah transaksi tersebut dikenakan PPh 26 20%? Bagaimana perlakukan perpajakannya?
harus dipastikan terlebih dahulu terkait jasa yang menimbulkan reimburstmen ini. Minta detail transaksi (tidak diberikan), akhirnya kemudian dijelaskan objek PPh 26 apa saja secara normatif. Kalau masuk, ada kemungkinan PPh 26 dan bisa juga PPNJLN.
DEDY FERY VERDIAN