Komisi penjualan yang dibayarkan ke PT dipotong PPh 23?
komisi penjualan jika berkaitan dengan transaksi jual beli bisa pakai aturan SE-24/2018. Tapi jika tidak berkaitan dengan transaksi jual beli dan komisi penjualan dibayarkan atas penyerahan jasa yg sesuai PMK-141/2015 masa bisa dikenai PPh pasal 23. Penentuan dilakukan oleh WP. Jika WP ragu bisa minta penegasan ke KPP.
NIKEN PRATIWI