WP beli rumah April 2021, rumah inden 12 bulan. Tapi ternyata oktober 2021 sudah jadi. Apakah masih bisa dapat insentif PPN DTP?
iya bisa diinfokan sesuai ketentuan PMK-nya aja yaa. Sepanjang penyerahannya masih memenuhi ketentuan pasal 2-4 PMK-103/2021 maka seharusnya masih berhak memanfaatkan insentifnya.
NIKEN PRATIWI