WP PKP adalah perusahaan yang menghasilkan BKP, ditahun 2019 WP tsb import mesin dan PPN nya dibayar dan dikreditkan, lalu di tahun 2020 mesin tersebut dijual kepada perusahaan yang memiliki SKB karena mesin tsb untuk pakan ternak, pada saat impor mesin itu PPN dibayar WP dan dikreditkan, apakah PPN yang Dibayar WP tersebut bisa di kreditkan karena dijual dengan menggunakan FP 08?
pasal 28 dan 29 PMK-115/PMK.03/2021
NIKEN PRATIWI