Pemberian hadiah berupa PS5 dengan harga 12jt ke OP WPLN bagaimana pemotongan pph 26 nya ya mas/mbak?
hadiah kan salah satu objek PPh pasal 26 ya, ketentuan lebih lanjutnya dijelaskan di PER-16/PJ/2016. Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan. jadi atas hadiah tsb kan terutang PPh pasal 26 20% atau sesuai P3B, jadi tetep dibuatkan b
FERY DWI FEBRIANTO