tahun lalu saya ada terima deviden dan diinvestasikan dalam property gudang, apakah atas deviden tersebut dibebaskan pph nya?
jadi bukan objek pajak, karena sudah berlakunya UU CIKA dan jenis investasinya juga termasuk yg di atur di PMK 18, dan sepanjang memenuhi ketentuan di PMK 18/2021
RIZKI SAFARI