Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tahun lalu saya ada terima deviden dan diinvestasikan dalam property gudang, apakah atas deviden tersebut dibebaskan pph nya?


Jawaban

jadi bukan objek pajak, karena sudah berlakunya UU CIKA dan jenis investasinya juga termasuk yg di atur di PMK 18, dan sepanjang memenuhi ketentuan di PMK 18/2021

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V Y B O
M T V I R