founder perusahaan sudah membayar pajak 0,5% untk pernjualan saham terbuka pak (IPO maksudnya kali ya) founder mau mengalihkan sahamnya dlam bentuk warkat dengan notaris jadi pengalihan saham tanpa melalui bursa efak pak apakah transaksi ini dikenakan pajak 0,1% pak ? mas mbak, karena tidak melalui bursa berarti tidak kenal pph final 0,1% ya?
kalau penjualan sahamnya tidak melalui bursa maka tidak dikenakan pph final yang 0,1% Atas keuntungan penjualan saham tersebut masuk sebagai objek pajak dan dilaporkan di SPT Tahunan wp yang bersangkutan
RIZKIANTO