Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP pengurangan PPh 25 pake kep 537 terus mau manfaatin insentif pmk-149, ini berarti insentifnya dikurangin lagi gitu ya kak?


Jawaban

Seharusnya selama KLU termasuk di lampiran PMK 149/2021 dan bisa lolos pemberitahuan, wajib pajak bersangkutan dpt memanfaatkan insentif. Jadi nanti hasil perhitungan pph 25 bds perhitungan kep 537, disesuaikan lg dg fasilitas pmk 149/2021 sebesar 50%. Namun ada baiknya sambil konfirmasi KPP juga

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Z W Q L
Z R R R B