Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SPT PPN LB memilih restitusi apakah bisa dibetulkan menjadi kompensasi?


Jawaban

Secara aplikasi e-faktur ga bisa, karena pas bikin pembetulan dia akan nihil (IID dan IIE sama). Di per 29/2015 juga tidak mengatur pembetulan merubah restitusi menjadi kompensasi. Sebenernya secara ketentuan, ketika SPT blm diperiksa (khusus LB juga ada batasan 2 tahun sebelum daluwarsa), seharusnya msh bs dibetulkan, nah tp teknisnya ke KPP aja

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U H D N O
Y Y M O F