Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPh 26, wp transaksi dengan WPLN, menggunakan P3B (tarif 0%), apakah tetap buat bukti potong dan SSP, mas, mba?


Jawaban

tetap dibuatkan bukti potong mas

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J N E J