Mau tanya, kalau saya (perusahaan yg bergerak di bidang charter kapal DN), melakukan penyerahan ROV + operatornya, apakah itu termasuk ke PPh Pasal 15 1,2%? ROV itu 'Remotely Operated Vehicle' seperti robot penyelam begitu
Kalau kita lihat dari objek nya bukan. objeknya penghasilan dari pengangkutan orang atau barang termasuk penyewaan
ELLY KUSUMAWARDANI