Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika lawan transaksi perusahaan merupakan perorangan yang memberikan jasa atas kontruksi. bagaimana aspek perpajakannya. mohon pencerahannya mas mbak


Jawaban

<WRAP> Ketika jasa yg diserahkan masuk pengertian dan kriteria jasa konstruksi, maka dipotong pph final pasal 4 ayat (2), baik itu orang pribadi atau badan. Tarifnya tinggal menyesuaikan apakah memiliki kualifikasi usaha atau tidak, dan tergantung jenisnya apakah perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan. Sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B S G B W
V​ T K W C