jika lawan transaksi perusahaan merupakan perorangan yang memberikan jasa atas kontruksi. bagaimana aspek perpajakannya. mohon pencerahannya mas mbak
<WRAP> Ketika jasa yg diserahkan masuk pengertian dan kriteria jasa konstruksi, maka dipotong pph final pasal 4 ayat (2), baik itu orang pribadi atau badan. Tarifnya tinggal menyesuaikan apakah memiliki kualifikasi usaha atau tidak, dan tergantung jenisnya apakah perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan. Sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id