hanya ingin bertanya saja apakah memungkinkan jika melakukan pelaporan offline menggunakan form bertandatangan digital?
SPT tahunan manual, kertas. Mau pakai scanan. TTD yang diterima hanya TTD yang disebutkan di Pasal 7 PMK 243/2014 sttd PMK-9/2018. Tidak ada tantangan SCAN disitu, adanya TTD biasa, ttd stempel, dan ttd elektronik dan digital. TTD digital inipun disebutkan di PER-02/2019 macam2nya. Jadi ga bisa pakai scanan, harus ttd basah/biasa. Disarankan WP lapor pakai efilling/eform juga karena WP OP.
DEDY FERY VERDIAN