Perusahaan kami merupakan perusahaan pelayaran DN dan kami melakukan penyerahan jasa kepada perusahaan di Indonesia berupa penyewaan ROV (Remotely Operated Vehicle) yang merupakan robot bawah laut beserta operator ROV (Orang Pribadi). Untuk implikasi pajaknya apakah dikenakan PPh 15 sebesar 1.2%? Apakah transaksi penyerahan jasa sewa ROV dan operator bisa digabungkan ataukah atas jasa operator dipisah Pak?
Digali apakah tagihannya semua atas jasa pelayaran atau tidak. Dijelaskan normatif saja objek PPh pasal 15 apa saja sesuai angka 3 SE-29/PJ.4/1996
DEDY FERY VERDIAN