#89Q jadi saya habis mengajukan penurunan angsuran pph 25 dan telah disetujui untuk masa agustus - desember 2021. nah baru baru ini ada pmk baru (pmk 149), perusahaan saya masuk dalam KLU pengurangan angsuran pph 25. yang saya tanyakan, bagaimana untuk pph 25 nya ? apakah saya tidak perlu mengajukan pemanfaatan insentif, atau saya mengajukan dengan atas dasar nominal setelah penurunan pph 25 ?
#89A pilihan WPnya, kalo emang KLUnya masuk, bisa mengajukan pemanfaatan insentif
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH