Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya ingin bertanya, apabila saya (PT A) badan memakai jasa trucking ke orang pribadi (tidak pembukuan), saya harus memotong pph apa


Jawaban

<WRAP> kalo jasa di berikan oleh OP, maka di potong pasal 21, bukan pegawai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J E Y H E
D F I F​ R