Saya ingin bertanya, apabila saya (PT A) badan memakai jasa trucking ke orang pribadi (tidak pembukuan), saya harus memotong pph apa
<WRAP> kalo jasa di berikan oleh OP, maka di potong pasal 21, bukan pegawai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id