Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

# 75 Q Kami merupakan PT PMA. Kami berencana untuk mengubah seluruh direksi dan komisaris menjadi WNA. Apakah hal tersebut diperbolehkan?


Jawaban

#75A: tidak ada ketentuan pajak yg mengatur khusus kalau direksi di perusahaan harus WNI mas. kalau dari aspek pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan, dilakukan oleh pengurus, untuk pengertian pengurus sesuai di Penjelasan Pasal 32 UU KUP, tidak dijelaskan harus WNI semua atau WNA

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V R B᠎ I​ O
H A H D S