Wp badan PMA mau ganti seluruh direksi dan komisaris jdi WNA. Di ketentuan pajak bole ga mas/mba?
Tidak ada ketentuan yang menyebutkan pengurus tidak boleh WNA, karena pada pendaftaran NPWP juga bisa saja apabila pengurus nya adalah WNA yaitu dengan identitas fotokopi paspor.
ARINI LUTHFAKA