Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya terkait Peraturan Menteri Keuangan NO PMK 63/PMK.03/2021 tentang tanda tangan elektronik, apakah terdapat peraturan leih lanjut yang mengatur tentang kriteria wajib pajak yang menggunakan TTE tersertifikasi atau TTE tidak tersertifikasi? terima kasih


Jawaban

sampai saat ini belum ada perdirjen yg mengatur implementasi dari Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Y S R B