saya ingin bertanya terkait Peraturan Menteri Keuangan NO PMK 63/PMK.03/2021 tentang tanda tangan elektronik, apakah terdapat peraturan leih lanjut yang mengatur tentang kriteria wajib pajak yang menggunakan TTE tersertifikasi atau TTE tidak tersertifikasi? terima kasih
sampai saat ini belum ada perdirjen yg mengatur implementasi dari Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi
LUQMAN RAMADHAN