Pada format laporan realisasi pembebasan PPh 23 (PMK239) pada kolom Jenis Jasa apakah diisikan dengan kode objek pajak atau diisi uraian jenis jasa dari transaksinya?
Jawaban
Diisi sesuai petunjuk pengisian dalam lampiran pmknya ya.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.