Pada UU HPP yang baru disahkan dan di dalamnya memiliki perubahan rentang penghasilan kena pajak daro 0-50 menjadi 0-60. WP menanyakan “apakah nanti untuk pesangon juga berubah dari 0-50 ke 0-60 juta kah?”
sejauh ini belum ada info lebih lanjut ya mba menganai aturan hpp ini. jadi mungkin bisa minta wp menunggu aturan resmi dan turunannya keluar. untuk penjelasan yang bisa diberikan baru sekedar yang di tampilkan pada web pajak. bisa cek di https://pajak.go.id/ruu-hpp
FIDHIA RETNO SAFITRI