Untuk wp badan, apa syarat untuk mendapat Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 sesuai pmk 149/2021?
Jawaban
<WRAP>
wp mau memanfaatkan utk masa nov. krn ada penambahan klu, utk wp yg masuk klu berdasarkan pmk 149/2021, wp bisa memanfaatkan sejak masa okt 2021
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.