izin mas mba, dikarenakan adanya PMK 149 2021 yg berlaku sejak tgl 26 okt 2021, untuk ebilling uraiannya berarti menjadi jadi PPh…ditanggung pemerintah eks pmk 149 2021 kah? apakah berarti kalau masa september yg sudah dilaporkan kan menggunakan kata kata berdasar PMK 82, itu gapapa berari ya?
tidak masalah mas, pake eks pmk 149 saja
FERY DWI FEBRIANTO