Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak, kalau suatu perusahaan mengganti nama dan model bisnisnya (KLU) apa masih bisa mengkompensasikan kerugian fiskalnya? Untuk ketentuannya gimana ya?


Jawaban

WP hanya mengubah KLU dan perubahan data nama (yg tidak menyebabkan perubahan bentuk badan). Bisa diajukan perubahan data dan kompensasi kerugiannya masih dapat diakui sesuai ketentuan

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ P R᠎ L Q
R K H Y R