Kak, kalau suatu perusahaan mengganti nama dan model bisnisnya (KLU) apa masih bisa mengkompensasikan kerugian fiskalnya? Untuk ketentuannya gimana ya?
WP hanya mengubah KLU dan perubahan data nama (yg tidak menyebabkan perubahan bentuk badan). Bisa diajukan perubahan data dan kompensasi kerugiannya masih dapat diakui sesuai ketentuan
ELFAN FAUZI AKBAR