Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang dituniuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. (Pasal 1 PP 68 Tahun 2009) harus ditunjuk pemerintah atau siapapun bisa sepanjang ditunjuk pemberi kerja?
Sesuai definisi di pasal 1 angka 8 PP 68 tahun 2009, kata katanya “badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja”. Jadi tidak perlu ditetapkan oleh pemerintah
EMITA IKA IMANIAR