“Sehubungan dengan informasi mengenai metode penysutan, Apabila ada perubahan dalam menggunakan metode penyusutan harus menyampaikan surat ke Kantor Pajak,Dimana apabila surat sudah masuk maka dr KPP akan mengkonfirmasi disetujui atau tidaknya perubahan metode,Pertanyaannya berapa lama surat konfirmasi perubahan metode tsb dikonfirmasi oleh KPP ?” Izin memastikan mas, mba, perubahan metode penyusutan ini masuk ke mekanisme perubahan metode pembukuan kah?
perubahan metode penyusutan termasuk dalam perubahan metode pembukuan
FRISKA SALSABILA