Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba ada wp lupa ngreditin kredit pajak pph 25 dan 23, spt normal sudah disampaikan. Dia mau ngreditin kredit pajak itu, caranya cuma lewat pembetulan spt tahunan kan?


Jawaban

ya sis cuma pembetulan spt tahunan untuk input kredit pajaknya. Kalau untuk pbk harus memenuhi alasan2 ketentuan pmk 242.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Z C X R
Q T G᠎ G W