mas/mba ada wp lupa ngreditin kredit pajak pph 25 dan 23, spt normal sudah disampaikan. Dia mau ngreditin kredit pajak itu, caranya cuma lewat pembetulan spt tahunan kan?
ya sis cuma pembetulan spt tahunan untuk input kredit pajaknya. Kalau untuk pbk harus memenuhi alasan2 ketentuan pmk 242.
KETRIONA LENGGO GENI