“#5Q: (twitter) Sebelumnya wp menanyakan fk tgl 29 Juli 2021 sudah dilaporkan pajak oleh pkp, namun pihak pembeli baru menerima diakhir oktober, apa masih bida dikreditkan? atau PPN tersebut menjadi tanggungan PKP? mengenai tanggungan PKP, WP menjelaskan: saya pihak penjual. pihak pembeli mengajukan untuk faktur pajak diubah tanggal dan bulan dari Juli ke Oktober, namun karena pihak finance saya tidak bisa merevisi tanggal dan bulan difaktur pajak yg berbeda dari tanggal invoice. saya menya
<WRAP> ”#5A: Jika hanya terlambat terima FP fisik gk masalah ya mbak, tetap bisa dikreditkan dengan klausul yg 3 bulan tersebut, mungkin boleh ditambahkan penjelasan saat pembuatan FP