Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk jasa konsultan manajemen konstruksi yang tidak memiliki ijin usaha kontruksi & sertifikasi kualifikasi konstruksi. Apakah akan dipotong PPh final atau dipotong PPh 23 atas jasa manajemen atau konsultan?


Jawaban

sepanjang jasa yg diserahkan termasuk dalam kategori jasa konstruksi maka tetap dikenai PPh final pasal 4(2) dengan tarif non kualifikasi.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z J S F K
R Y F W E