SPT PPN meskipun nihil wajib lapor ya ? yang gak wajib pemungut kan ya ? aturannya di ?
Iya PKP meskipun dalam bulan itu tidak melakukan penyerahan atau Nihil tetap harus melaporkan PPN, yang tidak wajib hanya pemungut berdasarkan di PMK 9 tahun 2018.
ARINI LUTHFAKA