#75Q: distributor beli barang dari produsen, namun ada seilisih antara PO receipt distributor dengan invoice dan faktur pajak principle selisih tersebut karena adanya discount seharusnya 1% namun dibuatkan discount 2% pada faktur pajak oleh produsen Saat distributor meminta pembetulan FP, produsen menolak dengan alasan
harusnya faktur pajak itukan sesuai keadaan sebenarnya, kalo memang diskonnya adalah 1% harusnya di fp ya 1%, kalo ada kesalahan 2% maka dibuatkan fp pengganti. Kalo dia nerbitin fp baru atas selisihnya, fpnya jadi ga sesuai keadaan sebenarnya, jadi disarankan untuk pembuatan fp pengganti aja ya
TI APRI NADILLA S. PANE