kalo untuk bendaharawan pemerintah, jika sudah terlanjur bertransaksi dengan penyedia yg tidak bisa menerbitkan faktur pajak tapi punya NPWP gmna ? Belanja baju, jumlahnya sekitar 20 juta
Kalo rekanan bukan PKP melakukan penyerahan bkp ke instansi pemerintah, sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN memang seharusnya gak terutang PPN. untuk PPh Pasal 22 seperti biasa ya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO