dividen yg diterima orang pribadi skrg kan bukan objek pajak apabila diinvestasikan ya kak, apabila saya investasikan berupa investasi ruko atau gedung apaka bisa kak ?
Jawaban
untuk bentuk investasinya sesuai pasal 34 dan 35 PMK-18/2021
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.