wp ada transaksi dengan wpln di india terkait upah jasa teknik atau technical service. kalo saya liat di tax treaty india indonesia, tarif utk technical service itu 10% dan kalau pemberian jasa itu kalo ada dgtnya kan 0% ya mbak. nah bedanya apa ya technical service sama service aja?
Definisi technical service di pasal 12 angka 3 huruf b. Kalau jenis jasa yang dilakukan masuk definisi jasa teknik tersebut maka dikenakan tarif maksimal 10%. Untuk jenis jasa lain, jika tidak diatur khusus di P3B-nya, bisa pakai pasal 7 terkait laba usaha. Jika tidak ada BUT, maka hak pemajakannya ada di India.
FITRI SETYANING PRATIWI