Jadi gini, kami berencana untuk mengubah susunan direksi dan komisaris. Jadi kedepannya semua direksi dan komisaris merupakan WNA yang berdomisili diluar negri dan tidak memiliki NPWP ataupun KITAS. merupakan perusahaan PMA. Apakah boleh?
sesuai pasal 32 uu kup tidak dibatasi pengurusnya harus wpdn atau wna
DIAN RAHMAWATI