sy blm familiar pake eform untuk spt pph badan. Form penyusutannya gak otomatis mengkalkulasi penyusutan seperti eSPT ya, min? Artinya harus kita hitung sendiri, begitu ya?
Betul, bagian penyusutan diisi sesuai penghitungan penyusutan secara fiskal. Bisa menggunakan fitur impor csv untuk mempermudah pengisian. Formatnya bisa ambil di https://pajak.go.id/id/laman-e-form-pdf
FITRI SETYANING PRATIWI