Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#43Q SPLN bekerja di indonesia kurang dr 183 hari, tapi di tahun berjalan ternyata mendapat perpanjangan dan lebih dr 1 tahun sehingga mendaftarkan NPWP. Disini untuk PPh 26 sebelum jadi spdn apakah bisa dikreditkan atau bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

#43A By pm. Bisa dikreditkan. Lanjutan pertanyaan, untuk PPh Pasal 21 nya mulai dipotong sejak dia memenuhi sebagai SPDN sesuai Pasal 2 PMK-18/PMK.03/2021

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E C H E
W​ M I I O