pt kami ada transaksi penjualan di e commerce kami ingin menanyakan tentang pembuatan faktur pajaknya di ekfaktur apakah membuat normal atau bisa di gunggung? dan apakah transaksi tersebut berpengaruh dengan adanya pp no 9 tahun 2021?
bisa pake FP PKP PE sepanjang sesuai dengan PMK 18/ 2021 Pasal 79-80..
SIGIT RAHARJO