jadi kami ada akun uang jalan supir, dimana hal tersebut kena pph 21. kalau ada yang penghasilan 1 tahunnya dibawah ptkp itu bagaimana syarat pelaporannya?“ sudah diinformasikan untuk melihat pasal 1 per 16 dan wp mengklasifikasikan supir tersebut masuk ke pegawai tidak tetap apabila memang setiap masa tidak melebihi PTKP apakah tetap dimasukan ke e-spt dan dibuatkan bukti potong?
untuk pegawai tidak tetap bukti potong 1721 VI tetap harus dibuat
DIAN RAHMAWATI