ketika angsuran pph 25 jadi lebih besar karena pembetulan spt tahunan badan 2020, apakah atas kenaikan angsuran pph 25 tadi ada sanksinya?
sesuai pasal 4 ayat 3 kep 537/2000, dikenakan sanksi pasal 19 ayat 1 UU KUP sttd UU Ciptaker.
EVARISTA ANGELINA LINGGA