Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ketika angsuran pph 25 jadi lebih besar karena pembetulan spt tahunan badan 2020, apakah atas kenaikan angsuran pph 25 tadi ada sanksinya?


Jawaban

sesuai pasal 4 ayat 3 kep 537/2000, dikenakan sanksi pasal 19 ayat 1 UU KUP sttd UU Ciptaker.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ F A O L
C P M G A