saat pelaporan spt pph21 m,enggunakan espt pph pasal 21 ver.2.4.0.0, kendala NPWP pegawai yang dimasukkan tidak aktif.
kendala di espt 21nya. coba cek di Referensi - Kode - Kode KPP.. cek apakah kode KPP pegawai tersebut sudah ada disitu
SIGIT RAHARJO