Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemilik modal belum menyetorkan modal 100% apakan boleh membagikan deviden?


Jawaban

<WRAP> secara perpajakan tidak mengatur boleh atau tidaknya dividen dibagikan berdasarkan prresentase penyetoran modal. pajak mengatur perlakuan dividen sebagai objek atau bukan objek pph, serta pengenaan pph-nya berdasarkan siapa yg membagikan dan siapa yg menerima dividen. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L F D M
T A A N O