pemilik modal belum menyetorkan modal 100% apakan boleh membagikan deviden?
<WRAP> secara perpajakan tidak mengatur boleh atau tidaknya dividen dibagikan berdasarkan prresentase penyetoran modal. pajak mengatur perlakuan dividen sebagai objek atau bukan objek pph, serta pengenaan pph-nya berdasarkan siapa yg membagikan dan siapa yg menerima dividen. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id