jika misalnya saya bekerja di PT A dan PT B, saya mendapatkan pesangon dari 2 perusahaan tersebut, apakah perhitungan pesangonnya harus di gabung? Atau masing masing? Misalnya 45 Juta dan 50 Juta
untuk penghitungan pesangon baik yang dipotong oleh pemberi kerja maupun pengelola dana pesangon, dipotong oleh masing-masing pemotong tanpa digabungkan sesuai petunjuk/contoh penghitungan di PP 68 tahun 2009. Diperhatikan lagi pada bagian dibayarkan sekaligus atau bertahap, dan jika bertahap dibayarkan selama berapa tahun pembayaran tsb dilakukan.
LUQMAN RAMADHAN