Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Dari sisi bank sebagai pemberi pendapatan apakah wajib melaporkan atas transaksi untuk penghasilan bunga deposito?


Jawaban

bank yang memberikan bunga maka bank wajib potong pph final mba kententuanya ada di Pasal 8 PMK-212/PMK.03/201, kalau penghasilan bunga dibayar/ terutang kepada Bank bukan objek potong pph pasal 23.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C A​ I Y K
K K J M H