Hai, mas/mbak izin memastikan. Apabila kita invest reksadana pasar uang dan ada keuntungan atas invest tersebut apakah keuntungan itu merupakan bukan objek pajak dan bisa masuk ke definisi seperti yg tertuang dalam UU PPH Ps 4 (3)huruf i? di artikel menyebutkan tidak terutang. Artikel di pajak.go.id.
Sebenernya artikel itu kan pendapat pribadi yaa jadi gak bisa dijadian acuan. Trus diketentuan pasal 4 ayat 3 menyebutkannya juga gak spesifik ni terkait dengan reksadana namun dijelaskannya terkait laba atau sisa hasil usaha yg diterima anggota koperasi atau cv yaa. Kita juga tidak bisa mengarahkan atau menegaskan bahwa keuntungan itu masuk mana apakah masuk ke pasal 4 ayat 3 huruf I itu atau tidak karena gak ada aturan khusus. Saranku coba konfirm ke kpp juga aja ya.
ARINI LUTHFAKA