M Salahuddin Alfarisyi: WP PKP melakukan pemberian pinjaman berupa uang tunai dari perusaahan DN (Indonesia) ke perusahaan LN (Australia), bagaimana perpajakan atas pemberian pinjaman dari perusahaan D.N ke perusahaan yang ada di L.N ya?
nanti yang jadi objek itu terkait bunganya, tergantung dari negara WPLN apakah ada pemotongan atau engga, kalau ada bisa menjadi kredit pph 24 dan penghasilan bunga tsb masuk kedalam spt tahunan bagian penghasilan dari LN
FADHIL DWI YULIAN