WP menanyakan tentang Untuk Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2021: klo expired berarti kami tidak bisa potong pajak ssuai pp 51 tahun 2008, namun PUPR mnyatakan bhwa siujk yg expired masih berlaku smpe 31 des 2021
di PP 51/2008 hanya mengatur terkait tarif pemotongan berdasarkan kualifikai yang ada. Sedangkan kualifikasinya sendiri dikeluarkan oleh LPJK (penjelasan pasal 3 ayat 1 huruf a). Jadi kalau aturan dari pihak berwenang terkait kualifikasi usahanya mengatakan berlaku sampai 31 desember ya silakan ikuti.
ANGGA JALUTAMA