kalau misalkan deviden kita depositokan ke lembaga simpan pinjam contoh koperasi atau BPR apakah kena pajak deviden? terus yang melakukan pemotongan itu siapa? apakah dari pihak koperasi atau pihak yang menyetorkan? dan minta peraturannya ka
Penerima Deviden : Orang Pribadi Arahkan WP cek pasal 34 dan 35 PMK 18/2021 .
FATHDITYA FALAQI