Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau misalkan deviden kita depositokan ke lembaga simpan pinjam contoh koperasi atau BPR apakah kena pajak deviden? terus yang melakukan pemotongan itu siapa? apakah dari pihak koperasi atau pihak yang menyetorkan? dan minta peraturannya ka


Jawaban

Penerima Deviden : Orang Pribadi Arahkan WP cek pasal 34 dan 35 PMK 18/2021 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E᠎ O I X
J X​ X X R