siang Pak, saya ingin menanyakan, apakah jika dalam pembelian impor, kita melakukan retur, apakah ttp perlu membuat nota retur?dan apakah atas PPN nya sudah dibayarkan masih ttp dapat dikreditkan?
Pm. Barangnya berarti diekspor kembali? Nanti harusnya dokumen untuk PPNnya sih PEB ya, bukan nota retur. Untuk pmnya bisa dikreditkan sepanjang pibnya sesuai per-16/2021.
NEYLA AFIDA